Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah diberlakukan sejak tahun 2024 lalu. Peraturan ini mewajibkan seluruh bisnis di Indonesia untuk memiliki sistem yang mampu melindungi data pribadi dari pelanggan, mitra, hingga data pribadi karyawan yang bekerja di dalamnya. Apakah bisnis Anda sudah mematuhi regulasi ini? Sebagai salah satu implementasi UU PDP, salah satu aspek yang perlu dipenuhi bisnis dalam aturan ini adalah penggunaan data center di Indonesia yang memenuhi standar keamanan dan ketersediaan (availability) yang tinggi.
Perkembangan Ekonomi Digital Indonesia
Pada tahun 2030, ekonomi digital Indonesia diprediksi akan mencapai Rp6.000 triliun. Pertumbuhan ini tentu membutuhkan infrastruktur IT yang andal dan memadai. Baik di sektor finansial hingga manufaktur, pertumbuhan ekonomi digital ini pun berpotensi membuat perusahaan perlu mengelola jutaan data pribadi setiap hari. Mulai dari nama, identitas, transaksi, hingga lokasi pelanggan. UU PDP menegaskan bahwa pengendali data (data controller) wajib menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data yang mereka kelola. Pelanggaran aturan ini dapat berakibat sanksi berupa administratif hingga pidana.
Baca juga: UU PDP Berlaku Tahun Ini: Berikut 4 Hal yang Perlu Diperhatikan oleh Bisnis
Selain itu, penyimpanan data pribadi ini perlu diletakkan di pusat data yang berlokasi di Indonesia sebagai langkah strategis agar proses audit, pengawasan, dan forensik dapat dilakukan sesuai yurisdiksi nasional. Pemerintah dan otoritas pengawas juga menekankan pentingnya data residency untuk memastikan keamanan nasional dan kepercayaan publik terhadap layanan digital.
Fungsi Data Center di Indonesia dalam UU PDP
Data center pun berperan penting sebagai infrastruktur utama di ranah digital. Dalam konteks kepatuhan UU PDP, peran data center mencakup:
1. Memastikan Keamanan Fisik dan Digital Secara Terpusat
Data center memiliki sistem keamanan berlapis baik dari ancaman fisik maupun digital. Secara umum data center memiliki kemampuan berikut: kontrol akses biometrik, pemantauan CCTV 24 jam, serta sertifikasi keamanan seperti ISO 27001 yang memastikan akses data hanya diakses oleh pihak berwenang. Infrastruktur jaringan juga dilengkapi dengan firewall, intrusion detection system, serta enkripsi end-to-end untuk melindungi data dari kebocoran dan serangan.
2. Ketersediaan (Availability) Layanan yang Tinggi
Data center pun biasanya sudah memiliki standar internasional untuk menerapkan konsep redundansi penuh (full redundancy) mulai dari sumber daya listrik ganda, sistem pendinginan yang presisi, hingga sistem backup lainnya yang otomatis berjalan ketika terjadi insiden. Ketersediaan (uptime) layanan di atas 99% sehingga menjamin bisnis tetap berjalan bahkan saat terjadi gangguan di satu sisi sistem.
3. Solusi Disaster Recovery dan Business Continuity Plan
UU PDP menuntut pengendali data menjaga agar data pribadi tidak hilang atau rusak. Dalam konteks ini, data center memberikan solusi sistem backup harian, replication site, serta ditambah solusi disaster recovery center untuk membuat sistem cadangan di lokasi berbeda untuk menjamin kelangsungan bisnis jika terjadi gangguan dan bencana.
4. Audit, Logging, dan Akses Transparan
Setiap aktivitas akses, perubahan, maupun penghapusan data terekam otomatis dan dapat diaudit. Hal ini memudahkan perusahaan memenuhi permintaan audit dari otoritas atau lembaga sertifikasi tanpa mengganggu operasi harian.
Apa Standar Umum Data Center di Indonesia?
Secara umum, data center di Indonesia yang digunakan oleh penyedia layanan cloud, seperti myBATIcloud telah menggunakan standar berikut:
- Data Center Tier III dan IV dengan redundansi daya dan jaringan yang memastikan uptime hingga 99,995 %.
- Sertifikasi internasional seperti ISO 27001 (Information Security Management), ISO 22301 (Business Continuity), dan PCI-DSS untuk keamanan transaksi finansial.
- Kapasitas tinggi hingga 42U dan mudah disesuaikan dengan kebutuhan bisnis tanpa mengganggu sistem yang sudah berjalan.
- Penggunaan energi yang efisien (PUE ≤ 1,5) untuk mendukung keberlanjutan operasional dan pengurangan emisi karbon.
Fasilitas berstandar ini umumnya berlokasi di area industri strategis seperti Cibitung, Karawang, dan Jakarta untuk memastikan interkoneksi langsung dengan berbagai Internet Exchange domestik dan backbone fiber optik nasional.
Manfaat Menggunakan Data Center bagi Perusahaan
Selain untuk memenuhi peraturan UU PDP, mengelola data pribadi di data center Indonesia juga memiliki manfaat lainnya, seperti:
- Latency rendah dan performa stabil karena koneksi antar server yang dekat dari pengguna yang berada di dalam satu ekosistem jaringan nasional.
- Kontrol penuh data sistem sehingga perusahaan bisa menyesuaikan kebijakan privasi dan akses sesuai struktur organisasi.
- Kemudahan integrasi dengan penyedia layanan cloud lokal seperti myBATIcloud untuk kebutuhan managed service, dan solusi Disaster Recovery as a Service (DRaaS).
- Kredibilitas dan kepercayaan pelanggan meningkat, karena data mereka berada di wilayah hukum yang diawasi pemerintah Indonesia.
Sebagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia, sangat penting untuk mematuhi peraturan yang ada, termasuk menjaga data pribadi yang ada di ruang lingkup perusahaan. Maka dari itu, sangat penting untuk memilih data center di Indonesia yang dapat memastikan data pribadi pelanggan berada di fasilitas yang andal dan sesuai dengan standar di Indonesia sebagai cara untuk menunjukkan komitmen perusahaan terhadap keamanan dan kepercayaan publik. Sebagai penyedia layanan cloud dan data center di Indonesia, myBATIcloud membantu memastikan operasional bisnis berjalan sesuai regulasi dengan lebih aman dan berkelanjutan. Tertarik untuk mengetahui solusi data center Tier 3 & 4 kami? Hubungi kami melalui WhatsApp atau kunjungi halaman Data Center Tier 3 dan Tier 4 kami sekarang juga!